Kemendagri Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada 2018

By Admin

nusakini.com--Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat koordinasi persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Rapat dihadiri wakil dari 171 daerah yang akan menggelar Pilkada serentak tahun ini. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Sumarsono mengatakan, rapat membahas teknis penyelenggaraan pemilihan. Terutama menyangkut peran dan tugas fungsi pemerintah daerah. 

"Rapat ini adalah rapat persiapan teknis penyelenggaran Pilkada dalam peran dan tugas fungsi pemerintah daerah yang sebagaimana saya jelaskan sebelumnya, hari ini (Senin, 8 Januari 2018) kan mulai pendaftaran para pasangan calon di 171 daerah dan pada hari ini pula berlaku mulai disiapkan implikasi administratifnya," kata Sumarsono, di gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, di Jakarta, Senin (8/1). 

Seperti diketahui kata dia, banyak sekali calon-calon dari kalangan PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Sesuai aturan, ASN yang mencalonkan diri wajib mundur. Tentu ini akan ada implikasi administrasinya, mulai dari pernyataan kesediaan untuk mundur hingga satu bulan kedepan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon. 

"Ini sudah harus mundur. Ini perlu penegasan penegasan melalui forum ini kapan dan bagaimana proses mundurnya pasangan calon dari unsur ASN ini bisa dilakukan," kata Sumarsono. 

Implikasi lainnya, lanjut Sumarsono pada pengusulan Pejabat atau Pelaksana tugas (Plt) gubernur, bupati atau walikota. Serta implikasi terhadap beberapa kebijakan baru yang memerlukan beberapa perubahan. 

"Jadi perlu diketahui, ada beberapa istilah yang berbeda-beda terkadang dalam penyebutan sering pada salah. Jadi kalau akhir masa jabatan artinya sebuah periode selesai ada kekosongan sebelum kepala daerah yang belum dilantik itu namanya penjabat. (Pnj), jadi penjabat gubernur, penjabat walikota, penjabat bupati. 

Tapi kalau kepala daerahnya belum berakhir masa jabatan tapi karena posisinya petahana ini menjadi calon maka dia cukup cuti diluar tanggungan negara. Maka dikirimlah namanya pelaksana tugas atau Plt," tutur Sumarsono.(p/ab)